Trending
Ketua Umum DPP ASITA Hadiri Uzbekistan-Indonesia Umrah And Networking Luncheon
- 29 Januari 2026 22:10
Ilustrasi pakaian dinas harian ASN berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2024 & SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2026
Xanda.id - Seragam merupakan pakaian yang dikenakan secara bersamaan oleh anggota organisasi atau kelompok, dengan model, warna, dan jenis bahan yang sama.
Pakaian Seragam bertujuan untuk menciptakan identitas kelompok dan memudahkan aktiftas bersama. Kata seragam berasal dari istilah yang berarti kesamaan atau keseragaman, yang merujuk pada corak atau bentuk yang serupa.
Dalam lingkungan kedinasan dilingkup pemerintahan seragam ditetapkan dan diatur oleh kementerian dalam negeri sebagaimana Permendagri No. 10 Tahun 2024, dan edaran dari Kepala BKN No. 2 Tahun 2026.
Sesuai Permendagri di atas, berikut ini jadwal pemakaian seragam kedinasan dilingkup ASN, pastikan jangan salah pakai seragam ya, bisa bisa jadi bahan Ghibah teman sekantor.
Senin & Selasa : Seragam Khaki
Rabu : Putih - Hitam
Kamis : Batik Korpri (Resmi)
Jum'at : Batik / Tenun Bebas
Aturan pakaian dinas harian ASN ini tentu untuk menseragamkan pakaian para ASN sehingga terlihat rapi, tertib, dan menciptakan semangat kerja yang tinggi. (admin)
Berita Terkait
Terbaru
Pengkab Perbakin Lampung Selatan Gelar Kejuaraan Menembak Bupati Cup-1
- 03 Februari 2026 00:11