Xanda.id โ€“ Portal berita terkini yang menyajikan informasi lokal, nasional, dan isu strategis dari Indonesia secara cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari.

Hubungi Kami

Ahmad Rifaโ€™i Pimpin Kemenag Kabupaten Lampung Selatan

Lampung Selatan, xanda.id - Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan kini dipimpin oleh H. Ahmad Rifa’i, SE, MM. Sebelumnya Rifa’i menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Ahmad Rifa’i juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pringsewu 2021-2022. Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung Zulkarnain, melakukan mutasi di jajaran Kemenag. Terdapat 12 pejabat administrasi eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatan di Aula Saibatin Kemenag Lampung, Rabu (28/1/2026). Kakanwil Kemenag Zulkarnain, berharap pelantikan pejabat baru diharapkan menjadi momentum penguatan soliditas internal Kanwil Kemenag Lampung dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Secara tegas Zulkarnain mengatakan, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan keikhlasan. “Jabatan itu bukan hak kita, tetapi sebuah penghargaan dan amanah yang diberikan oleh Allah. Karena itu, jangan pernah sombong dengan jabatan, apalagi sampai menzalimi orang lain,” kata Zulkarnain. Dia menegaskan bahwa proses pengangkatan pejabat dilakukan secara berjenjang dan melibatkan kewenangan kemenag pusat. Karena itu, Zulkarnain membantah anggapan adanya intervensi personal dalam pelantikan pejabat administrator. “Saya tidak punya kepentingan pribadi. Administrator semuanya berada di pusat, dan ini bukan soal kedekatan, tetapi kepercayaan dan tanggung jawab,” tegasnya. (Admin)

Kejari Lampung Selatan Memastikan Supriyati Dieksekusi Pekan Ini

Lampung Selatan, Penakita.info — Setelah disorot publik terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memastikan akan mengeksekusi terpidana kasus ijazah palsu, Supriyati, dalam pekan ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna kepada awak media di Kantor Kejari Lampung Selatan, Senin (2/2/2026). Menurut Kresna, kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana sejak pekan lalu sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi. “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana minggu lalu dan kami pastikan dalam minggu ini eksekusi dapat dilaksanakan,” ujar Kresna tanpa menyebutkan tanggal surat pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan, selama proses hukum berjalan, terpidana yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dinilai kooperatif. Namun, apabila dalam pemanggilan eksekusi terpidana tidak hadir, kejaksaan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum. “Jika dalam minggu ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi,” ucap Khresna yang didampingi staf intel Kejari. Kresna juga mengakui bahwa keterlambatan pelaksanaan eksekusi, disebabkan adanya perbaikan petikan putusan dari Mahkamah Agung. Setelah salinan petikan putusan diterima, kejaksaan melakukan koordinasi internal dan lintas pihak untuk persiapan eksekusi. Terkait adanya kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kresna menegaskan hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan eksekusi, karena putusan Mahkamah Agung bersifat final. “Putusan Mahkamah Agung adalah putusan final dan menjadi dasar kami untuk melakukan eksekusi terpidana,” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa status tahanan kota tidak lagi berlaku sejak putusan Pengadilan Negeri Kalianda dijatuhkan, dan saat ini perkara telah memasuki tahap eksekusi. Diketahui, Supriyati divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. (Sumber: penakita.info)

Pengkab Perbakin Lampung Selatan Gelar Kejuaraan Menembak Bupati Cup-1

Lampung Selatan, xanda.id – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) akan menggelar kejuaraan menembak Bupati Cup-1 tahun 2026. Kejuaraan menembak tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, 7 & 8 Februari 2026 di Lapangan Tembak Perbakin Lampung Selatan Jl. Wisata Pemandian Way Belerang, Dusun Sukajadi, Desa Buah Berak, Kalianda. Ada dua (2) kelas perlombaan yang akan diperebutkan. Berikut pilihan kelas kejuaraan menembak Perbakin Lampung Selatan Bupati Cup-1; Kelas Pistol : Pistol Presisi 25 M, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000 Kelas Air Rifle : Benchrest 25 M (Open) dengan biaya pendaftaran Rp. 150.000 untuk satu kali main dan Rp. 250.000 per paket. Three Post 33 M, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000 per paket dan Rp. 100.000 satu kali main. Hadiah puluhan juta rupiah dan Beasiswa Pendidikan dari Universitas Indonesia Mandiri (UIM) disiapkan sebagai hadiah bagi peserta kejuaraan yang menang. Berikut hadiah yang disiapkan panitia kejuaraan; Pistol Presisi 25 M Juara 1 : Rp. 1.500.000 + Medali + Piagam Juara 2 : Rp. 1.000.000 + Medali + Piagam Juara 3 : Rp. 500.000 + Medali + Piagam Benchrest 25 M Juara 1 : Rp. 1.500.000 + Medali + Piagam Juara 2 : Rp. 1.000.000 + Medali + Piagam Juara 3 : Rp. 500.000 + Medali + Piagam Benchrest 33 M Juara 1 : Rp. 1.000.000 + Medali + Piagam Juara 2 : Rp. 750.000 + Medali + Piagam Juara 3 : Rp. 500.000 + Medali + Piagam Bagi anda yang berminat mengikuti kejuaraan Bupati Cup-1 Perbakin Lampung Selatan Tahun 2026 dapat menghubungi panitia kejuaraan Menembak Perbakin Lampung Selatan dengan kontak person Yusuf Adam 0821 8107 7499 / M Andriawan 0813 7836 8688 / Alfa 0815 4072 7971. Bertanding secara kesatria, Junjung tinggi sportifitas dalam pertandingan. (*)    

Perdana, Kementerian Haji & Umrah Kabupaten Lampung Selatan Laksanakan Manasik Haji Tahun 2026 M/1447 H

Lampung Selatan, xanda.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj & Umrah) Kabupaten Lampung Selatan menggelar pelaksanaan Manasik Haji Terintegrasi tingkat Kabupaten se Lampung Selatan di Gedung PKK Komplek Pemda Lampung Selatan, Selasa (03/02/2026). Pelaksanaan manasik haji tahun 2026 M / 1447 H ini merupakan manasik perdana yang dilaksanakan oleh Kemenhaj & Umrah Kab. Lampung Selatan sejak ditetapkannya sebagai Kementerian baru, yang mana pada tahun tahun sebelumnya pelaksanaan manasik haji dan pengelolaan keberangkatan masih merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Transformasi Kementerian ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 Tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025. Perpres ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembukaan manasik haji perdana tingkat Kabupaten tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan yang diwakili oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Anton Carmana, S.E. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Ahmad Al-Akhran. Kepala Kanwil Kementerian Haji & Umrah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kabid Haji, H. Akhor Wiwit Sudiono, S.Ag, M.M. Kepala Kemenhaj & Umrah Kab. Lampung Selatan, Hj. Marwiyah Amin, S.Ag, M.Pd.I. Perwakilan OPD serta Tokoh Masyarakat.  Dalam sambutannya Kepala Kemenhaj Kab. Lampung Selatan menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kemenhaj & Umrah masih minim, mengingat kemenhaj & Umrah Kab. Lampung Selatan ini baru terbentuk 28 November 2025. Tetapi Marwiyah menyampaikan walaupun dengan SDM yang masih minim, kemenhaj kab. Lampung Selatan akan memberikan pelayanan secara maksimal, dan penuh tanggungjawab. “Saya akan membawa jama’ah haji Lampung Selatan untuk menunaikan ibadah dengan aman, nyaman dan lancar” paparnya. Marwiyah menambahkan jumlah jama’ah haji asal Lampung Selatan tahun 2026 sebanyak 414 Orang, dengan rincian 412 Orang adalah jama’ah murni dan 2 (dua) orang Petugas Haji Daerah (PHD). Sementara itu Anton Carmana, SE mewakili Bupati Lampung Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji memiliki landasan spriritual yang kuat sebagaimana terdapat dalam firman Allah Q.S Al Baqarah Ayat 197. Ayat tersebut mengingatkan bahwa persiapan haji bukan sekedar bekal materi melainkan bekal ilmu dan ketaqwaan yang hari ini mulai diasah melalui bimbingan manasik. "Kegiatan manasik hari ini memiliki makna historis di Lampung Selatan, ini adalah bimbingan manasik pertama yang diselenggarakan secara mandiri oleh Kementerian haji dan umrah, sebuah istitusi  yang kini berdiri tegak secara spesifik untuk melayani urusan tamu-tamu Allah serta bertransformasi dari Kementerian agama" Katanya. Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dengan semangat baru Kementerian haji & Umrah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat membawa keberkahan dan pelayanan yang jauh lebih prima bagi calon jamaah haji Kabupaten Lampung Selatan. Bupati berharap kepada seluruh jama’ah setelah memahami dan mengerti setiap rukun dan wajib haji melalui manasik haji jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar, tenang dan penuh kekhusuan, ujung dari pemahaman yang benar adalah lahirnya prilaku prilaku yang membawa jama’ah menjadi haji dan hajjah yang mabrur dan mabrurah. (Red)

Lisensi dan Sertifikasi untuk Travel Agent di Indonesia

IDEBIZ – Mengenal Lisensi dan Sertifikasi untuk Travel Agent di Indonesia. Industri pariwisata di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk bepergian dan menjelajahi tempat-tempat baru. Dalam memfasilitasi kebutuhan perjalanan tersebut, peran agen perjalanan atau travel agent menjadi sangat penting. Namun, tidak semua travel agent di Indonesia memiliki lisensi dan sertifikasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis mereka. Mengenal Lisensi dan Sertifikasi untuk Travel Agent di Indonesia Lisensi dan sertifikasi merupakan tanda pengakuan resmi yang menunjukkan bahwa sebuah travel agent telah memenuhi standar dan persyaratan tertentu dalam menjalankan bisnis perjalanan. Di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) adalah dua lembaga yang terkait dengan lisensi dan sertifikasi travel agent. Lisensi yang diberikan oleh BSN, seperti SNI ISO 9001, merupakan bukti bahwa travel agent tersebut telah memenuhi standar manajemen mutu yang diakui secara internasional. Hal ini menjamin bahwa travel agent tersebut mampu memberikan layanan yang profesional dan memenuhi kebutuhan pelanggan dengan baik. Sementara itu, sertifikasi dari ASITA menunjukkan bahwa travel agent tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai anggota asosiasi. ASITA memberikan sertifikasi melalui proses evaluasi yang melibatkan penilaian terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan etika bisnis yang berlaku. Mengapa lisensi dan sertifikasi ini penting? Pertama, sebagai pelanggan, Anda dapat merasa lebih percaya dan aman dalam menggunakan jasa travel agent yang memiliki lisensi dan sertifikasi. Anda memiliki jaminan bahwa travel agent tersebut telah diakui oleh lembaga-lembaga terkait dan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Kedua, lisensi dan sertifikasi ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan. Jika terjadi masalah atau ketidakpuasan terhadap layanan travel agent, Anda dapat melaporkannya kepada lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam memilih travel agent, pastikan untuk memeriksa apakah mereka memiliki lisensi dan sertifikasi yang sah. Periksa juga apakah mereka merupakan anggota dari ASITA. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan terjamin. Dalam kesimpulan, lisensi dan sertifikasi merupakan tanda pengakuan resmi yang menunjukkan bahwa sebuah travel agent telah memenuhi standar dan persyaratan tertentu. Di Indonesia, BSN dan ASITA adalah dua lembaga terkait yang memberikan lisensi dan sertifikasi kepada travel agent. Memilih travel agent yang memiliki lisensi dan sertifikasi dapat memberikan kepercayaan, keamanan, dan perlindungan hukum bagi pelanggan. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih travel agent yang terpercaya dan terlisensi saat merencanakan perjalanan Anda. (*)   Sumber : Artikel Idebiz

๐— ๐—ฎ๐—ธ๐—ป๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ฅ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ฑ๐—ต๐—ฎ๐—ป

Apa makna dari puasa Ramadhan? โ–ช๏ธŽ Secara bahasa : Puasa secara bahasa bermakna “Imsak”, yakni menahan secara mutlak, baik dari makan, minum, berkata-kata atau lainnya. Sebagaimana firman Allah Ketika mengisahkan Maryam : ุฅูู†ู‘ููŠ ู†ูŽุฐูŽุฑู’ุชู ู„ูู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุตูŽูˆู’ู…ู‹ุง "Sungguh aku bernadzar kepada Ar-Rahman untuk berpuasa" โ–ช๏ธŽ Secara Syariat : Menahan diri dari seluruh pembatal dari sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Bagaimana sejarah diwajibkannya puasa Ramadhan? โ–ช๏ธŽAda dua fase : 1. Fase Mekkah Di fase Makkah belum ada kewajiban puasa apapun 2. Fase Madinah * Pada bulan Sya'ban di tahun ke-2 setelah Hijrah, turun kewajiban puasa dengan firman Allah:   ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ู ูƒูŽู…ูŽุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู† ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูู…ู’ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุชู‘ูŽู‚ููˆู†ูŽ๏ดพ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ : ูกูจูฃ * Namun pada saat itu kaum muslimin awalnya diberi pilihan antara puasa atau memberi makan.. * Kemudian kewajiban puasa berlaku menyeluruh tanpa ada pilihan setelah turun Al-Baqoroh ayat 185  ุดูŽู‡ู’ุฑู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃูู†ุฒูู„ูŽ ูููŠู‡ู ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู ู‡ูุฏู‹ู‰ ู„ู‘ูู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุจูŽูŠู‘ูู†ูŽุงุชู ู…ู‘ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‡ูุฏูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู’ููุฑู’ู‚ูŽุงู†ู ููŽู…ูŽู† ุดูŽู‡ูุฏูŽ ู…ูู†ูƒูู…ู ุงู„ุดู‘ูŽู‡ู’ุฑูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุตูู…ูู‡ู) ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 185 "....Maka, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." Dan juga dalil dari As-Sunnah:  ู‚ูˆู„ู‡ : ุจู†ูŠ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฎู…ุณ ุดู‡ุงุฏุฉ ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุฅู‚ุงู… ุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆุฅูŠุชุงุก ุงู„ุฒูƒุงุฉุŒ ูˆุงู„ุญุฌุŒ ูˆุตูˆู… ุฑู…ุถุงู†» ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ""Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa di bulan Ramadhan." Wallahu a'lam bisshowab