Xanda.id โ€“ Portal berita terkini yang menyajikan informasi lokal, nasional, dan isu strategis dari Indonesia secara cepat, akurat, dan terpercaya setiap hari.

Hubungi Kami

Parlemen

Jeritan Korban Judol dan Pinjol Ilegal Menggema di Daerah, Legislator Minta Pemerintah Bertindak Tegas

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) yang kian menjerat masyarakat kecil di berbagai daerah. Berdasarkan pengalamannya saat melakukan reses ke daerah pemilihan, Oleh mengaku hampir di setiap kunjungan selalu mendengar keluhan dan jeritan masyarakat yang menjadi korban. “ketika reses kami ke daerah, saya tidak kurang setiap kali mendengar jeritan-jeritan dari masyarakat yang kurang mampu akibat korban daripada judul. Mereka sampai diancam, diancam-ancam, diusir-usir,” ujar Soleh dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia mencontohkan kondisi guru honorer yang menurutnya menjadi gambaran nyata dampak buruk praktik judol dan pinjol ilegal. Banyak warga yang terpaksa menjual aset paling dasar demi menghindari ancaman. “Mereka sampai punya rumah satu petak, 5x3 meter, 5x10 meter. Sampai diteng-teng-teng, sertifikatnya dijual. Hanya ingin bagaimana dia tidak kena ancaman,” ungkapnya. Soleh menilai, kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari realitas di lapangan. Menurutnya, masih banyak korban lain yang memilih diam karena takut atau tidak berani melapor. Dalam konteks pemberantasan judi online, Soleh juga menyinggung besarnya nilai transaksi yang beredar. Ia meminta pemerintah lebih realistis dan berhati-hati dalam menyampaikan angka kepada publik. “Kalau dulu dibilang tidak bisa dijerat, ya minimal 99,9 saja. Jangan terlalu besar rangenya. Kalau disebut Rp100 triliun, saya rasa transaksi sebenarnya masih jauh lebih besar,” tegas Politisi Frakdi PKB ini. Selain judi online, Soleh turut menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang kini bersaing dengan praktik rentenir tradisional atau yang dikenal masyarakat sebagai bank emok. Ia pun meminta perhatian serius dari pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk menertibkan praktik judi online dan pinjol ilegal secara lebih tegas dan menyeluruh. “Korban-korban ini kebanyakan orang tidak mampu dan ada di daerah. Mohon atensinya, Bu Menteri, termasuk untuk pinjol. Ini harus benar-benar ditertibkan,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat IX ini. (aps/we)   sumber : https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Jeritan-Korban-Judol-dan-Pinjol-Ilegal-Menggema-di-Daerah-Legislator-Minta-Pemerintah-Bertindak-Tegas-62677
Parlemen

BAM DPR RI Minta Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma HGU dan Hak Rakyat di Sumsel

PARLEMENTARIA, Palembang – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur harus mengedepankan pemenuhan hak-hak masyarakat, bukan semata-mata menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikannya usai engikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (26/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, unsur Forkopimda, serta pimpinan dan/atau perwakilan perusahaan, yakni PT Sinar Sawit Perkasa, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP), PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), dan PT Laju Perdana Indah (LPI). Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa agenda utama BAM DPR RI adalah mendengarkan dan mengklarifikasi berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria, khususnya yang melibatkan PT ELAP dan PT KKST di Kabupaten Empat Lawang. Menurutnya, BAM hadir untuk mendorong jalan keluar terbaik yang berpihak pada rakyat dengan memastikan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan dapat dikembalikan dan diselesaikan. “Kami tidak mendorong penyelesaian ke ranah hukum sebagai pilihan utama. Jalan terbaik adalah bagaimana hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan itu dikembalikan dan dipenuhi,” tegas Politisi Fraksi PKS itu kepada Parlementaria. Ia menekankan bahwa tuntutan masyarakat muncul karena kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan sebagaimana perjanjian awal, terutama terkait pemenuhan plasma. Ahmad Heryawan menyebut kewajiban plasma sebesar 25 persen untuk rakyat dan 3 persen untuk desa harus dipenuhi secara jelas, mulai dari lokasi lahan, pihak yang berhak menerima, hingga pola pengelolaan plasma yang saling menguntungkan. “Kalau sejak awal itu dijalankan sesuai perjanjian, tidak akan ada konflik seperti hari ini. Hak masyarakat berikan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi Pertanahan DPR RI ini. Ia juga menyoroti ketidakrasionalan skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan, seperti nilai kompensasi plasma yang hanya sekitar Rp500 ribu per hektare per bulan. Menurutnya, kondisi inilah yang memicu keresahan dan pengaduan masyarakat ke berbagai pihak, termasuk ke BAM DPR RI. Ahmad Heryawan menegaskan, apabila upaya musyawarah dan pemenuhan hak masyarakat tidak dilakukan, maka pemerintah daerah, khususnya bupati, memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP). “Pencabutan IUP itu kewenangan bupati. Itu memang jalan terakhir, tetapi bisa ditempuh jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” katanya. Terkait konflik dengan PT Laju Perdana Indah (LPI), Ahmad Heryawan menilai persoalannya relatif lebih ringan. Permasalahan utama terletak pada lahan masyarakat yang diduga belum dibebaskan atau belum diberikan uang kerahiman, serta dugaan kelebihan garapan di luar izin HGU yang dimiliki perusahaan. Ia menyebut tuntutan pengukuran ulang lahan merupakan tuntutan sekunder, sementara tuntutan utama adalah penyelesaian uang kerahiman secara adil. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat sempat meminta kompensasi sebesar Rp22 juta per hektare, sementara perusahaan hanya bersedia membayar Rp2 juta per hektare tanpa ada titik temu. BAM DPR RI mendorong adanya perundingan lanjutan agar tercapai kesepakatan yang lebih rasional dan berkeadilan. “Masyarakat bisa diajak bicara, perusahaan juga harus mau bergerak. Kalau tidak diselesaikan dengan baik dan hak rakyat tidak dipenuhi, silakan bupati menggunakan kewenangannya untuk membatalkan IUP berdasarkan alasan yang jelas, termasuk wanprestasi,” pungkasnya.    sumber : https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/BAM-DPR-RI-Minta-Perusahaan-Sawit-Penuhi-Kewajiban-Plasma-HGU-dan-Hak-Rakyat-di-Sumsel-62679
Parlemen

Puan: Tahun 2026 Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong dan Solidaritas Nasional

PARLEMENTARIA, Jakarta –  Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 sekaligus mengawali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (13/1/2026). Rapat tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam pidatonya, Puan mendorong agar tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gotong royong dan solidaritas nasional. Ia pun menegaskan DPR RI berkomitmen menjawab harapan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan di tahun 2026 melalui kerja-kerja yang sungguh-sungguh dan penuh empati. “Dengan semangat yang mengiringi tahun baru 2026, kita maknai sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas, meneguhkan nilai gotong royong dan menumbuhkan kepedulian sosial. Sehingga kita dapat bangkit bersama dan melangkah menuju masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucap Puan. Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang telah melaksanakan tugas reses di daerah pemilihan masing-masing. Ia menegaskan aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses harus ditindaklanjuti melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Atas nama pimpinan DPR RI kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh anggota DPR RI yang telah melaksanakan tugas pada masa reses di daerah pemilihan masing-masing, mendengar dan menerima amanah dari konstituen yang kemudian harus kita tindak lanjuti melalui fungsi DPR RI,” kata Puan. Dalam kesempatan itu, Puan juga menyampaikan ucapan selamat Natal kepada anggota DPR RI dan masyarakat yang merayakan, serta selamat tahun baru 2026 kepada seluruh rakyat Indonesia. Meski demikian, Puan menekankan pentingnya solidaritas sosial dan empati terhadap masyarakat di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, perayaan Natal dan tahun baru kali ini berlangsung di tengah situasi keprihatinan akibat bencana alam, sehingga perlu dimaknai dengan kesederhanaan dan kepedulian sosial. “Kondisi ini mengajak kita untuk merayakannya dengan penuh kesederhanaan, kepekaan serta kepedulian yang mendalam terhadap saudara-saudara kita yang sedang menghadapi masa sulit,” tuturnya. Menutup pernyataannya, Puan mengajak seluruh anggota dewan menjalankan tugas konstitusional dengan penuh tanggung jawab. “Kepada anggota dewan yang terhormat, kami menyampaikan selamat bekerja, memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Mari kita jalankan fungsi kedaulatan rakyat ini dengan penuh amanah dan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (hal/aha)   sumber : https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Puan-Tahun-2026-Jadi-Momentum-Perkuat-Gotong-Royong-dan-Solidaritas-Nasional-62257
Showing results 1-3 of 3